Dramaturgi Panggung Depan Terdakwa Ferdy Sambo

Main Article Content

Gabirel Langga

Abstract

The courtroom is one of the communication contexts of the defendant Ferdy Sambo. The purpose of this study is to explain the communication of the defendant Ferdy Sambo in the South Jakarta District Court using Goffman's approach. This research is qualitative in nature and the method used in this research is the interpretive qualitative paradigm. Researchers used research objects and subjects in the trial of the Joshua murder case and the communication behavior of the defendant Ferdy Sambo at the South Jakarta District Court. The data used in this study consisted of primary and secondary data. The main information of this research was obtained by conducting direct observation as research material on the broadcast of the testimony of the defendant Freddy Sambo on television media. However, other sources of information that are the material of this research are literatures that support this research. This research reveals that the South Jakarta District Court courtroom is a space of verbal and non-verbal communication, where the defendant Ferdy Sambo avoided the death penalty. The defendant Ferdy Sambo used verbal and non-verbal communication as his strategy to gain sympathy from law enforcement so that his sentence was commuted by the judge in the case of Brigadier Joshua. Communication of the defendant Ferdy Sambo in managing impressions by presenting the front stage as a consideration in the decision in the case.


Abstrak


Ruang sidang merupakan salah satu konteks komunikasi terdakwa Ferdy Sambo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan komunikasi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan pendekatan Goffman. Penelitian ini bersifat kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma kualitatif interpretif. Penelitian ini menggunakan objek penelitian dan subjek dalam persidangan kasus pembunuhan Joshua dan perilaku komunikasi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Informasi utama penelitian ini diperoleh dengan melakukan observasi langsung sebagai bahan penelitian terhadap tayangan kesaksian terdakwa Freddy Sambo di media televisi. Namun, sumber informasi lain yang menjadi bahan penelitian ini adalah literatur-literatur yang mendukung penelitian ini. Penelitian ini mengungkapkan bahwa ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan ruang komunikasi verbal dan non-verbal, di mana terdakwa Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati. Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan komunikasi verbal dan nonverbal sebagai strateginya untuk mendapatkan simpati dari penegak hukum agar hukumannya diringankan oleh hakim dalam kasus Briptu Joshua. Komunikasi terdakwa Ferdy Sambo dalam pengelolaan kesan dengan menampilkan panggung depan sebagai pertimbangan dalam putusan dalam perkara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Langga, G. (2023). Dramaturgi Panggung Depan Terdakwa Ferdy Sambo. Jurnal Komunikasi Nusantara, 5(1), 138-148. https://doi.org/10.33366/jkn.v5i1.274
Section
Articles

References

Cangara, H. (2018). Perencanaan & Strategi Komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dewi, R., & Janitra, P. A. (T.T.). Dramaturgi Dalam Media Sosial: Second Account di Instagram Sebagai Alter Ego.

Fazriah, A., Nursanti, S., & Nurkinan. (2022). Presentasi Diri Kaum Gay di Kabupaten Cirebon. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(2).

Girnanfa, F. A., & Susilo, A. (2022). Studi Dramaturgi Pengelolaan Kesan Melalui Twitter Sebagai Sarana Eksistensi Diri Mahasiswa di Jakarta. Journal of New Media and Communication, 1(1), 58–73. https://doi.org/10.55985/jnmc.v1i1.2

Haryono, C. G. (2020). Ragam Metode Penelitian Kualitatif Komunikasi. Cv Jejak (Jejak Publisher).

Hennink, M. M. (2014). Focus Group Discussion:Understanding Qualitative Research. United State of America: Oxford Press University.

Iswarani, M. P., & Gautama, M. I. (2022). Penggunaan Aplikasi TikTokSebagai Ajang Eksistensi Diri Bagi Remaja (Studi Kasus Siswa SMAN 5 Bukittinggi Kelas XI IPS). Jurnal Perspektif, 5(1).

Kamil, I. (2023, Januari 10). Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hari Ini.
Kompas.Com. Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2023/01/10/07020471/Ferdy-Sambo-Diperiksa-Sebagai-Terdakwa-Pembunuhan-Brigadir-J-Hari-Ini

Kompastv. (2022a, Oktober 17). Breaking News - Sidang Perdana Ferdy Sambo Di Pn Jakarta Selatan. Https://Www.Youtube.Com/Watch?V=Lrkcy47vwms

Kompastv. (2022b, Desember 7). Begini Cara Ferdy Sambo Jawab Pertanyaan Para Jaksa Soal Senjata Yang Dijadikan Bukti. Https://Www.Youtube.Com/Watch?V=Golasumyebe

Kompastv. (2022c, Desember 7). Ditanya Soal Hubungan Antar Ajudan Dan Art, Ferdy Sambo: Kami Perlakukan Mereka Seperti Keluarga. Https://Www.Youtube.Com/Watch?V=Qfzruvan6eg

Media, K. C. (2022, September 1). Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka “Obstruction Of Justice” Di Kasus Brigadir J. Kompas.Com. Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2022/09/01/19445271/Ferdy-Sambo-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Obstruction-Of-Justice-Di-Kasus

Moleong, L. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Offest.

Naim, M. (2018). Proporsionalitas dalam Penjatuhan Pidana Terkait Adanya Disparitas Pidana dalam Perkara Narkotika. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.24269/ls.v2i1.1009

Nugroho, W. (T.T.). Komunikasi Dalam Keperawatan Gerontik. Egc.

Probowati, DR. Yusti. (2008). Peran Psikologi Dalam Investigasi Kasus Tindak Pidana. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, 1(1).

Purba, B., Gaspersz, S., Bisyri, M., Putriana, A., Hastuti, P., Sianturi, E., Yuliani, D. R., Widiastuti, A., Qayyim, I.,
Djalil, N. A., Purba, S., Yusmanizar, Y., & Giswandhani, M. (2020). Ilmu Komunikasi: Sebuah Pengantar. Yayasan Kita Menulis.

Rafiola, R. H., Sari, P., Smith, M. B., Siregar, I. K., & Tuasikal, J. M. S. (2022). Pemberdayaan Konselor Sebaya Sebagai Strategi Penanganan Masalah Remaja. ABDIKA:Jurnal Pengabdian Pedagogika, 1(1), 7–14.

Ramadhani, S. K. (T.T.). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

Restusari, F. N., & Farida, N. (2020). Instagram Sebagai Alat Personal Branding Dalam Membentuk Citra Diri (Studi Pada Akun Bara Pattiradjawane). Mediakom: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 176–186.

Sarantakos, S. (1993). Social Research. Melbourne: Macmillan Education Australia Pty., Ltd.

Sandiwara, P. (T.T.). Membaca Keagamaan Pelacur Dalam Teori Dramaturgi.

Tribunnews. (2023, Januari 6). [Full] Ferdy Sambo Dicecar Hakim Di Sidang Obstruction Of Justice: Saya Berdosa, Semua Salah Saya.Https://Www.Youtube.Com/Watch?V=Z7pel_Gdcqy

Ulfah, R., Ratnamulyani, I. A., & Fitriah, M. (2017). Fenomena Penggunaan Foto Outfit Of The Day di Instgram Sebagai Media Presentasi Diri (Suatu Kajian Komunikasi Dalam Pendekatan Dramaturgi Erving Goffman). JURNAL KOMUNIKATIO, 2(1). https://doi.org/10.30997/jk.v2i1.193

Widodo, A. (2019). Model Komunikasi Penegak Hukum dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2). https://doi.org/10.20422/jpk.v22i2.660

Widodo, A. (2020). Model Komunikasi Pemeriksaan Dalam Sidang Agenda Pembuktian Perkara di Pengadilan. Jurnal Komunikasi, 12(2), 157–175. https://doi.org/10.24912/jk.v12i2.8447